Dalam tayangan tampak warga riuh melihat terduga pelaku dievakuasi pada Kamis (3/10/2024) malam.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkap, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.
Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.
“Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.(berbagai sumber)
Editor Restu







