Takut Ditahan, Penghobi Ikan Predator Ramai-Ramai Serahkan Peliharaannya

Baca juga: KPK OTT di Pemprov Kalsel, Begini Tanggapan Sekdaprov

Selain di Malang, Jatim, menurut Vony, di DIY juga sudah ada tiga warga yang dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024. Mereka terbukti memelihara dan menjual ikan itu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko