Takut Ditahan, Penghobi Ikan Predator Ramai-Ramai Serahkan Peliharaannya

Ikan predator atau invasif juga dilarang dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk kebutuhan penelitian.

DKP DIY siap melakukan penjemputan di lokasi penyerahan ikan predator milik masyarakat. Hal itu mengingat bobot ikan seperti Aligator atau Arapaima yang bisa mencapai ratusan kilogram.

Baca juga: Kampanye Hj Erna Lisa Halaby-Wartono Serap Segudang Aspirasi Warga Loktabat Selatan

“Kadang-kadang kan mereka ikannya terlalu besar ya. Misalnya ikannya Arapaima kan biasanya udah mencapai ukuran 2-3 meter beratnya bisa 200 kg, sehingga mereka mungkin mengalami kesulitan,” ujar dia.

Vony berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak menyerahkan ikan predator tersebut. Alasannya, jika mereka sampai lepas ke perairan umum dikhawatirkan mengancam habitat ikan di wilayah tersebut.

Dia menjamin pembebasan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang menyerahkan hewan buas peliharaannya secara sukarela.

“Kalau ada, serahkan pada kami. Kalau memang kesulitan dalam menangani ikan yang sudah besar, nanti boleh kami bantu. Kami akan datang untuk kami musnahkan di kantor,” kata dia.

Baca juga: KPK OTT di Pemprov Kalsel, Begini Tanggapan Sekdaprov

Selain di Malang, Jatim, menurut Vony, di DIY juga sudah ada tiga warga yang dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024. Mereka terbukti memelihara dan menjual ikan itu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko