“Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya,” terangnya.
“Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan terkait adanya laporan perihal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca juga:Sanksi Etik untuk Wakil Ketua KPK Berlaku, Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Dipotong pada Oktober
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan yang diterima perihal itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK,” imbuhnya.(pwk/pm)
Editor: purwoko







