Polda Metro Telah Periksa Eko Darmanto Terkait Laporan Pertemuan dengan Alexander Marwata
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 6 Mei 2024. Eko merupakan salah satu tersangka yang menjalani proses hukum di KPK.
"Untuk Eko Darmanto sudah dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2024," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Baca juga:Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Digeledah KPK, Petugas Sita Sejumlah Dokumen
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap Eko Darmanto dilakukan untuk mendalami seputar dugaan tindak pidana yang diadukan oleh masyarakat ke polisi.
Adapun Alex Marwata dilaporkan pada 23 Maret 2024 terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK.
"(Pemeriksaan) seputar dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Kendati begitu, Ade Safri tidak bisa membeberkan sosok yang melaporkan Alexander Marwata ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut pelapor mempunyai hak untuk identitasnya dirahasiakan.
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya," terangnya.
"Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan terkait adanya laporan perihal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca juga:Sanksi Etik untuk Wakil Ketua KPK Berlaku, Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Dipotong pada Oktober
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan yang diterima perihal itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani," ujar Ade Safri dalam keterangannya.
"Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," imbuhnya.(pwk/pm)
Editor: purwoko