Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disaku kanan celana pelaku.
Pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang juga berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dalam sebuah tas yang terletak di lantai atas sebuah gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediaman pelaku dan barang tersebut juga diakui adalah milik HA.
“Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Joko.
Turut di sita barang bukti berup 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17,22 gram, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik warna putih, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai sejumlah Rp1.780.000. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







