Pengedar Sabu di Desa Binturu Kelua Ditangkap Saat Sedang Asyik Tidur

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, tidak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong.

Pria berinisial HA (36) ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah di Desa Binturu dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH pada Kamis (12/9/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan HA ditangkap di rumah temannya.

“Pelaku HA diamankan saat sedang tidur di ruang dapur di rumah temannya di Desa Binturu,” jelas Joko.

Penangkapan HA setelah petugas mendapat laporan dari warga Binturu bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Penyidik KPK Temukan Mobil Buronan Harun Masiku di Tempat Parkir

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disaku kanan celana pelaku.

Pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang juga berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dalam sebuah tas yang terletak di lantai atas sebuah gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediaman pelaku dan barang tersebut juga diakui adalah milik HA.

“Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Joko.