WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fakta mengejutkan diperoleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tragedi yang dialami dokter muda Aulia Risma Lestari.
Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan permintaan uang dengan besaran mencapai Rp 40 juta yang dilakukan oknum-oknum senior kepada mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Baca juga:Aktivitas Klinis Dekan FK Undip Dihentikan Sementara, Begini Tanggapan Pakar Hukum
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan uang tersebut di luar biaya pendidikan resmi. Temuan tersebut berdasarkan kesaksian yang didapat Kemenkes.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta-Rp 40 juta per bulan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Syahril menjelaskan, permintaan uang tersebut telah berlangsung lama, yakni sejak almarhumah masih semester satu pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022.
Dia menyebutkan, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Korban juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan nonakademik senior-seniornya.
Kebutuhan nonakademik itu, kata Syahril, meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” ungkapnya.