WARTABANJAR.COM – Pansus Angket Haji DPR RI menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief sebagai saksi dalam sidang perdana isu jual beli kuota haji.
Anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskannya, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.
Baca Juga
Harga Hotel Bintang 5 Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Amerika
“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” sebut Hilman.







