Baca juga:Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR Dinilai Kental Kepentingan Sepihak

Hal itu, ujarnya lagi, menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPR RI menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, bersamaan dengan gelombang unjuk rasa yang memprotes RUU Pilkada.

"Ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin. Nah, ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan," ucapnya.

Dia mengatakan laporan yang didaftarkannya ke MKD DPR itu telah diterima, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

"Tentu harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Achmad Baidowi selaku terduga yang kami laporkan pada hari ini bisa ditindak oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik ini," kata dia.

Terpisah saat ditemui, Awiek mengaku tidak tahu menahu ihwal laporan yang mengadukan dirinya ke MKD DPR.

Ia juga tidak merasa melakukan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada pada Rabu (21/8).

Menurut dia, rapat itu terbuka dan ditayangkan untuk umum sehingga apabila melakukan pelanggaran etik pasti publik akan mengetahuinya.

"Enggak ada saya kira, kan bisa dilihat di tayangannya itu kan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia pun mengaku siap untuk menghadiri persidangan di MKD DPR atas pelaporan itu. Menurut dia, laporan yang disampaikan oleh ikatan mahasiswa itu sah-sah saja sebagai hak publik menyampaikan aduan.