WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kritik publik, kalangan akademisi, hingga penggiat demokrasi terhadap ulah Badan Legislasi DPR memuncak. Keputusan MK yang terang benderang kini ditafsirkan secara lebih politis.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada yang terjadi di Badan Legislasi DPR RI kental kepentingan demi memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Baca juga:Meski Dihujani Interupsi dan Protes, DPR Sepakati RUU Pilkada
Kepentingan itu menurutnya terlihat keputusan yang terjadi dalam pembahasan itu, salah satunya mengenai batas usia pencalonan yang menggunakan kembali Putusan Mahkamah Agung yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Dengan begitu, harapan Kaesang untuk maju pilkada kembali terbuka.
“Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA,” kata Ujang saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Dia menilai masyarakat pun telah mencurigai dan menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja. Padahal, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.
Selain itu, dia pun mewajarkan ketika PDI Perjuangan merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut.
PDI Perjuangan kini telah berada di luar koalisi pemerintahan dan memiliki narasi-narasi yang pasti berseberangan dengan partai politik lainnya.
“Oposan pasti dirugikan, dan narasinya narasi perlawanan, narasi penolakan,” katanya.







