WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) mengusulkan penetapan upah minimum khusus bagi guru agar tidak ada lagi pendidik menerima gaji sebesar Rp 300.000 per bulan. Usulan itu muncul dalam rangka memperbaiki kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik nasional.
Menurut anggota Baleg yang mengajukan, pemberian gaji sangat rendah membuat profesi guru kurang dihargai dan mengancam kualitas pendidikan. Ia menekankan bahwa penyesuaian upah minimum bisa mendorong profesionalisme dan menarik lebih banyak calon guru berkualitas.
Usulan ini diharapkan disertai dengan definisi jelas: kategori guru (honorer, swasta, negeri), standar kelayakan jabatan, serta indikator kinerja. Baleg meminta agar skema baru upah minimum ini dirumuskan bersama pemerintah agar adil dan berkesinambungan.







