WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). RUU tersebut terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu akhirnya disepakati seluruh fraksi di DPR. Rapat kerja itu diwarnai aksi debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), umur 30 tahun terhitung saat penetapan. Sedangkan menurut Mahkamah Agung (MA), umur tersebut terhitung sejak pelantikan. Mayoritas fraksi di DPR pun menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. "Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek seperti dikutip Wartabanjar.dom di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/08/2024). Baca juga: Sungai Maranting, Rekomendasi Destinasi Wisata Balangan Yang Mudah Dicapai  Sebelum disepakati, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sempat melancarkan protes hingga diwarnai debat dengan sejumlah fraksi. Namun Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah. Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu. Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. "Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Anggota dari fraksi Partai Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Kamis, 22 Agustus 2024: Hati-hati Kotabaru dan Sekitarnya Hujan "Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri. Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. Usai hujan interupsi, akhirnya PDIP memilih setuju ikut mayoritas di fraksi Baleg soal batas usia ini. "Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan. Baca juga: Peringati Hari Pramuka ke-63, Begini Pesan Bupati Balangan Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko