WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk mencabut RUU Danantara dari daftar Prolegnas Prioritas 2026, dengan pertimbangan bahwa regulasi terkait telah tercakup dalam revisi terbaru UU BUMN.
Menurut Ketua Baleg, Bob Hasan, RUU Danantara saat ini belum dianggap mendesak karena statusnya belum sui generis artinya entitas atau pengaturan khusus yang terpisah sehingga regulasi tersebut dapat tetap berada di dalam payung UU BUMN.
Baleg menyatakan bahwa beban legislasi di 2025 cukup besar: dari total target, sebanyak 21 RUU sudah disahkan, dan banyak RUU lain masih dalam proses. Oleh karena itu prioritas untuk daftar 2026 disesuaikan agar realistis dan fokus.
Keputusan ini diambil sejalan dengan upaya restrukturisasi program legislasi: empat RUU termasuk RUU Danantara dikembalikan ke daftar jangka menengah (long list), bersama RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.







