Ulahnya di Raker Baleg DPR Keterlaluan, Awiek Dilaporkan ke MKD DPR
Baca juga:Baleg DPR Masih Persoalkan Syarat Usia Cagub-cawagub, Hanya FPDIP Protes
"Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu," kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dia menyebut Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, melakukan pelanggaran etik berkenaan dengan cara memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada Rabu (21/8) yang berlaku sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin berbicara lebih terhadap salah satu anggota Panja yang menyampaikan keberatan.
"Ketika memimpin rapat, ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih dari itu," ucapnya.
Akibatnya, hasil materi muatan RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat tersebut menimbulkan penolakan publik dan kegaduhan yang meluas, termasuk di media sosial.
"Hasil dari Rapat Baleg, Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa. Kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi," tuturnya.
Meski pada akhirnya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8), dia bersiteguh untuk tetap melanjutkan laporan Awiek ke MKD DPR.
Ditegaskan, akibat Awiek bertindak arogan dan melanggar etik dalam memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, maka saat Rapat Paripurna keesokan harinya pun banyak anggota DPR RI tak hadir.