Pihak kepolisian pun segera melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Ternyata, pelaku pun merupakan warga setempat yang beralamat di Desa Pulantan, Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
“Pelaku kita amankan dan kita interogasi,” tandasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan secara pribadi dan mengakui sudah mencuri hape korban dengan cara merusak jendela kamar korban.
“Saat ini pelaku berada di Rutan Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Dan 5 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor Restu







