WARTABANJAR.COM – Partai Buruh akan kembali menggelar unjuk rasa di kantor KPU RI dan KPUD di seluruh Indonesia pada Minggu, 25 sampai Selasa, 27 Agustus 2024.
Aksi ini mengawal putusan MK nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Disinyalir putusan MK akan dijegal usai revisi RUU Pilkada di Badan Legislatif DPR RI batal usai aksi unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa.
Partai Buruh mendesak KPU menerbitkan Peraturan KPU merujuk pada putusan MK. Berikut isi pengumuman Partai Buruh:
Baca Juga
Ridwan Kamil Tak Takut Jika PDIP Usung Anies Baswedan
“Teman teman Partai Buruh, Kita akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh provinsi di Indonesia.
Aksi tersebut digelar guna mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap Partai Buruh, dan komponen masyarakat.” (atoe)
Editor Restu