KPK Bakal Periksa Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) Indonesia Ferry (persero). Pasalnya, akuisisi kedua perusahaan itu atas persetujuan Menteri BUMN.

    Selain itu, akuisisi belakangan menyisakan sejumlah masalah mulai dari utang dan puluhan kapal berusia di atas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun. Kewenangan Menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.

    “Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Wartabanjar.com di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024).

    Baca juga: Kemnaker Sebut Puluhan Ribu Karyawan Di-PHK Karena Faktor ini

    Lembaga anti rasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN.

    Tessa menilai bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua pihak maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

    Baca Juga :   Waduh! BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Pengobatan, Menkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Asuransi Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI