DPR Enggan Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Baca juga: Jawab Isu Selingkuh, Azizah Salsha Sebut Rumah Tangga dengan Pratama Arhan Baik-Baik Saja

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Baca juga: Dimeriahkan Drama Kolosal, Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri

Belakangan, MK memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Hiatus 2 Tahun, BLACKPINK Jadi Girlband K-Pop Raih 50 Juta Pengikut di Spotify

Editor: Sidik Purwoko