Saat ini, oknum pembakal tersebut sedang ditahan di Polsek Martapura Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
“Oknum pembakal tersebut kami dijemput paksa di sebuah penginapan yang berada di Kota Banjarmasin setelah tidak datang ketika kami mengeluarkan surat panggilan kedua,” jelas Ipda Andika Putra Pratama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syahrialludin mengatakan pihaknya saat ini hanya mendapatkan informasi terkait hal tersebut secara lisan dan belum mendapatkan surat resmi.
“Belum ada penyampaian dari Polres Banjar secara resmi apakah oknum tersebut terjerat tindak pidana umum atau pidana korupsi jadi kami belum bisa menindak lanjuti kedepannya seperti apa,” jelas Syahrial.
Apabila oknum tersebut ditahan dan sedang dalam proses persidangan, maka akan ada pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanaan kewenangan dan tugas-tugas di desanya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, jika oknum pembakal terjerat hukum diluar kasus korupsi dengan vonis di bawah lima tahun, maka bisa kembali menjabat sebagai kepala desa.
“Jika oknum tersebut terbukti dinyatakan korupsi maka akan diberhentikan secara permanen berapapun lama hukumannya,” tutup Syahrialludin. (nurul octaviani)
Editor Restu







