Polisi Tangkap Empat Pelaku Pidana Perjudian Lagi Main di Warung Kopi

Akibatnya, polisi langsung menggiring para pelaku ke markas Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Baca juga: Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim, Bakal Buka Fakta Sebenarnya di Kasus Vina

Karena itulah diingatkan agar masyarakat tidak mendekati perjudian. Selain aktifitas itu diharamkan semua agama, perjudian bisa memiskinkan seseorang meski memiliki kekayaan berlimpah sekalipun.

Sudah begitu, tindak pidana perjudian bisa mendekatkan diri pada jeruji penjara lantaran negara sedang getol-getolnya memberantas perjudian di tanah air. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko