Hakim Kasus Ronald Tannur Bakal Diperiksa KY, Hari Ini Keluarga Korban Dimintai Keterangan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti yang kemudian meninggal dunia.
KY melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari keluarga almarhumah Dini.
KY akan memeriksa semua anggota majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
Sementara itu, hari ini KY memanggil kuasa hukum dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti pada Kamis (8/8/2024) siang.
Pemanggilan tersebut terkait putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN)) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Sebelumnya, KY telah menerima aduan dugaan kejanggalan dalam putusan hakim yang membebaskan Ronald.
Baca juga:Polwan Asal Polres Banjar Isi Posisi Kasat Lantas Polres Tanah Laut
Ia sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.
“Hari ini kami tim kuasa hukum akan menghadiri pemeriksaan (oleh) Komisi Yudisial,” ujar kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Faraauq saat dihubungi Beritasatu.com pada Kamis (8/8/2024).
Ia menyebut pemeriksaan paling cepat dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, Dimas tidak menjelaskan siapa saja yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Agenda pemeriksaan keluarga Dini Sera bersama kuasa hukum juga dibenarkan oleh staf KY.
Sejumlah petugas yang ditemui di meja penerimaan tamu menyebut pemeriksaan sedianya dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menyampaikan aduan kepada Komisi Yudisial, keluarga Dini juga telah menemui berbagai pihak terkait putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald Tannur.
Keluarga Dini juga telah melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi III DPR.
Meski sudah diterima Bawas MA, Dimas menegaskan pengaduan terhadap majelis hakim PN Surabaya masih panjang.
Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur oleh pihak MA.
“Laporan yang kami sampaikan ke Badan Pengawasan harus masih melalui proses-proses pemeriksaan, yang tentunya pasti nanti memerlukan waktu,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), hakim PN Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa GRT, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim juga menyatakan terdakwa telah berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi