WARTABANJAR.COM, TABALONG – Sat Lantas Polres Tabalong mengeluarkan edaran pengguna sepeda listrik di jalan.
Pengguna sepeda listrik dibatasi usia minimal 12 tahun. Jika menggunakan di jalan umum, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Keselamatan pengguna sepeda listrik juga diperhatikan melalui penggunakan helm keselamatan.
Baca Juga







