KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Segera Laporkan LHKPN

3. Bagi Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti. (Sidik Purwoko)