WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau calon kepala daerah (cakada) segera melaporkan HKPN alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Karena LHKPN merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“LHKPN bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan. Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com, Jumat (02/08/2024).
Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024. SE itu tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN.
“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Cakada dapat memenuhi persyaratan,” katanya. Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan dan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah.







