Berikut tata cara penyampaian LHKPN :
1. Bagi yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
2. Bagi Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi. Mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut.
3. Bagi Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti. (Sidik Purwoko)













