WARTABANJAR.COM, SEMARANG- Emosi yang memuncak membuat seorang laki-laki di Semarang, Jateng, menjadi gelap mata.

Pria berinisial S (32) tidak mampu lagi menahan amarah karena keponakannya yang baru berusia 15 tahun menolak saat disuruh mandi.

Karena berulang kali disuruh mandi tidak ditanggapi, S menjadi gelap mata.

Dia lantas mengambil bensin lalu menyiramkannya ke tubuh keponakannya.

Dalam kondisi masih diliputi amarah, S kemudian menyulut tubuh keponakan perempuannya itu dengan api.

Sontak api langsung membakar tubuh T yang terus berteriak kesakitan dan meminta tolong.

Kepada pers, Selasa (21/4/2026), Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso mengungkapkan kejadian tragis terjadi pada Sabtu (18/4/2026).

Tempat kejadiannya di rumah S.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso mengungkap peristiwa terjadi di depan rumah korban, Sabtu (18/4/2025).

Peristiwa bermula saat ibunya menitipkan korban kepada S di rumahnya, kawasan Bandarharjo, Semarang.

"Korban duduk di depan rumah. Kemudian pamannya datang dan menyuruhnya mandi, tetapi korban tidak mau," kata Kompol Heri Sumiarso.

Sikap T itu ternyata membuat pamannya marah.

Sang paman langsung masuk ke rumah untuk mengambil sebotol bensin.

"Kemudian dia keluar lagi dan langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban. Lalu disulut menggunakan korek api," ucapnya.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar berdatangan.

Mereka berusaha memadamkan api yang membakar tubuh T.

Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Panti Wilasa.

Menurut Kompol Heri Sumiarso, korban mengalami luka bakar di bagian punggung samping hingga pantat dan lengan tangan.

Sementara itu usai melakukan aksinya, S langsung pergi meninggalkan rumah.

"Kami baru mendapat informasinya pada Senin (20/4/2026). Saat ini kami masih mencari pelaku," ujar Kompol Heri Sumiarso.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan polisi tidak akan berhenti pada penanganan awal.

“Kehadiran polisi tidak hanya untuk respons cepat, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan akses keadilan,” katanya.