Mantan Gubernur Malut Beri Uang ke 36 Perempuan Capai Rp6 Miliar, Ada Karyawati Bank Hingga Konsultan

    WARTABANJAR.COM, TERNATE – Fakta demi fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

    Pada sidang Kamis (1/8/2024), terungkap adanya aliran uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama kurun tahun 2012 hingga 2023.

    Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan AGK sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

    Dilansir porostimur.com (jaringan Beritasatu.com), Abdul Gani tampak pasrah ketika hakim anggota Hariyanta membeberkan sejumlah nama perempuan-perempuan yang menerima uang darinya.

    Menariknya, dari 34 nama para perempuan itu, terdapat beberapa nama yang menerima uang dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

    Berdasarkan daftar nama yang dibacakana hakim anggota Hariyanta, nama pertama yang menerima uang dengan jumlah paling besar adalah Mariya Yesika.

    Mariya tercatat menerima uang senilai Rp1.660.000.000 dari AGK.

    Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang menerima pemberian uang dari AGK sebesar Rp 1,600.000.000.

    Sayangnya AGk mengaku tidak mengenal kedua perempuan yang menerima dana jumbo ini.

    Berikutnya ada nama Abel Yantistela alias Haya yang merima uang dari AGK sebesar Rp 1.100.000.000 yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba.

    Tentang siapa Abel Yantistela alias Haya, AGK mengaku menganalnya namun menurut dia telah meninggal dunia.

    “Kalau tidak salah yang mulia, orangnya sudah meninggal,” ujar AGK di hadapan majelis hakim.

    Baca Juga :   Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Berlaku pada 1 Oktober

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI