Jarnas Anti TPPO Sebut Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Sebut Tradisi Lama

Sara mengatakan, diperlukan sikap tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah TPPO. Termasuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia demi mengurangi kerentanan terhadap penipuan dan iming-iming pekerjaan yang sebenarnya tidak ada atau scamming.

“Kita juga perlu keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban dan pemberian kepastian hukum dan keadilan dengan memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku,” ucap Sara.

Sementara Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Christanctus Paschalis Saturnus merekomendasikan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat

UU ini perlu direvisi karena TPPO mengalami banyak ragam yang melewati jangkauan UU itu. Selain itu, mereka menilai pemenuhan hak korban banyak yang tidak terpenuhi.

“JarNas Anti TPPO siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang,” kata Romo Paschal.

Keterangan tertulis tersebut disampaikan dalam rapat nasional JarNas Anti TPPOdi Batam, Kepulauan Riau, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024. Rapat dihadiri 39 organisasi dan individu aktivis dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Mantan Gubernur Malut Beri Uang ke 36 Perempuan Capai Rp6 Miliar, Ada Karyawati Bank Hingga Konsultan