Sementara Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Christanctus Paschalis Saturnus merekomendasikan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat
UU ini perlu direvisi karena TPPO mengalami banyak ragam yang melewati jangkauan UU itu. Selain itu, mereka menilai pemenuhan hak korban banyak yang tidak terpenuhi.
“JarNas Anti TPPO siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang,” kata Romo Paschal.
Keterangan tertulis tersebut disampaikan dalam rapat nasional JarNas Anti TPPOdi Batam, Kepulauan Riau, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024. Rapat dihadiri 39 organisasi dan individu aktivis dari seluruh Indonesia.
Para peserta rapat selama bekerja melawan perdagangan orang melalui pendampingan hukum, pemulihan, advokasi kebijakan, pemulangan korban dan re-integrasi sosial serta penyediaan rumah aman bagi pemulihan korban TPPO.
Dalam kesempatan itu, Rahayu Saraswati kembali terpilih sebagai Ketua Umum periode JarNas Anti TPPO periode 2024-2028 secara aklamasi. Sara didampingi Romo Christanctus Paschalis Saturnus dari KKPPMP (Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau) sebagai ketua harian, Winda Winowatan dari Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) sebagai sekretaris dan Dharma Asthi dari Dark Bali sebagai bendahara. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ayah David Ozora Terima Restitusi Rp706 Juta dari Hasil Lelang Mobil Mario Dandy
Editor: Sidik Purwoko







