Jarnas Anti TPPO Sebut Indonesia Darurat Perdagangan Orang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, RIAU - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) menyebut Indonesia mengalami darurat perdagangan manusia. Jarnas merekomendasikan agar pemerintah merevisi Undang-Undang TPPO.
Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, dari data yang dimilikinya menunjukkan Batam, Bali, Surabaya, Manado, Jakarta dan Papua menjadi sentra perdagangan orang.
“Banyak daerah tersebut menjadi bukan hanya sumber tetapi juga tempat transit dan destinasi untuk perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual. Jangan lupa persoalan Pekerja Migran Indonesia di sektor informal yang seringkali menjadi PMI non-prosedural dan rentan terhadap TPPO," kata perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (01/08/2024).
Baca juga: Breaking News: KM Niki Sejahtera Terbakar di Banjarmasin
Menurut keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto itu, NTT setiap tahunnya menerima pulang ratusan PMI yang sudah dalam peti mati. Lebih dari 90 persen kondisi mereka adalah PMI non-prosedural.
Dalam keterangan tertulisnya, Rahayu Saraswati menyebut, JarNas memiliki banyak pekerjaan rumah dalam mengawal penegakan hukum atas maraknya TPPO tersebut.
“PR kita ke depan masih banyak. Kasus-kasus masih merajalela dan anak bangsa masih terus menjadi korban dan dipandang sebagi komoditas oleh sindikat perdagangan orang,” kata Sara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/08/2024).
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Sebut Tradisi Lama
Sara mengatakan, diperlukan sikap tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah TPPO. Termasuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia demi mengurangi kerentanan terhadap penipuan dan iming-iming pekerjaan yang sebenarnya tidak ada atau scamming.
"Kita juga perlu keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban dan pemberian kepastian hukum dan keadilan dengan memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku," ucap Sara.
Sementara Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Christanctus Paschalis Saturnus merekomendasikan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat
UU ini perlu direvisi karena TPPO mengalami banyak ragam yang melewati jangkauan UU itu. Selain itu, mereka menilai pemenuhan hak korban banyak yang tidak terpenuhi.
“JarNas Anti TPPO siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang," kata Romo Paschal.
Keterangan tertulis tersebut disampaikan dalam rapat nasional JarNas Anti TPPOdi Batam, Kepulauan Riau, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024. Rapat dihadiri 39 organisasi dan individu aktivis dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Mantan Gubernur Malut Beri Uang ke 36 Perempuan Capai Rp6 Miliar, Ada Karyawati Bank Hingga Konsultan
Para peserta rapat selama bekerja melawan perdagangan orang melalui pendampingan hukum, pemulihan, advokasi kebijakan, pemulangan korban dan re-integrasi sosial serta penyediaan rumah aman bagi pemulihan korban TPPO.
Dalam kesempatan itu, Rahayu Saraswati kembali terpilih sebagai Ketua Umum periode JarNas Anti TPPO periode 2024-2028 secara aklamasi. Sara didampingi Romo Christanctus Paschalis Saturnus dari KKPPMP (Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau) sebagai ketua harian, Winda Winowatan dari Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) sebagai sekretaris dan Dharma Asthi dari Dark Bali sebagai bendahara. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ayah David Ozora Terima Restitusi Rp706 Juta dari Hasil Lelang Mobil Mario Dandy
Editor: Sidik Purwoko