Baca juga: Buru Harun Masiku, Penyidik KPK Periksa Wahyu Setiawan Lagi
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







