Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram. Dalam pengungkapan barang haram tersebut, Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara juga mengamankan dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Selasa (30/07/2024).

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Baca juga: Janjikan Atasi Permasalahan Kontestasi, Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Pilkada

Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo

Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” kata dia.