Polisi Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis

“Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahi Coach Shin Tae-Yong Golden Visa

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL pembeli barang haram tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko