WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap ada tujuh pegawai kejaksaan di lingkup Jateng terindikasi tersangkut judi online.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jateng berjanji akan menindaklanjuti penanganan dengan pegawainya yang tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan itu.
Baca juga:Buntut Judi Online 1.500 Karyawan Terkena PHK
“Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7/2024).
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai dari bagian tata usaha.
Kajati Jateng dalam kesempatan itu menyampaikan komitmennya melakukan upaya tegas dalam memberantas judi daring.
Dalam upaya tersebut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Sementara itu, selain penanganan di internal kejaksaan, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan di lingkup wilayahnya.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Baca juga:Sindikat Judi Online Retas Ratusan Situs Pemda dan Kampus
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian,” katanya.(pwk)