Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sengketa Lahan Dago Elos

WARTABANJAR.COM, BANDUNGPolda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan dua tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Keduanya tersangka HHM dan DRM itu diserahkan berikut barang bukti yang didapat penyidik polri.

“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangannya, Senin (22/07/2024).

Menurut Kabid Humas, pelimpahan kedua tersangka setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21.

Dalam kasus Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.