WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Puluhan ribu speaker aktif disita Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Puluhan speaker aktif itu, disita karena tidak memenuhi implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengawasan terhadap produk industri adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Provinsi DKI Jakarta.







