Puluhan Ribu Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp10,2 Miliar Disita

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PerMen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. (ernawati/rls)

Editor: Erna Djedi