Puluhan Ribu Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp10,2 Miliar Disita

Dari pengawasan tersebut telah diamankan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.

“Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” jelas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mewakili Menteri Perindustrian saat memimpin konferensi pers hasil pengawasan Kemenperin.

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PerMen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. (ernawati/rls)

Editor: Erna Djedi