WARTABANJAR.COM, KARO – Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah jurnalis di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7) malam. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan sebanyak 57 adegan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, rekonstruksi yang digelar mulai Pukul 14.00-20.00 WIB itu berjalan dengan baik dan lancar
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang dperankan oleh ketiga tersangka,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang tersebut. Karena kasus pembakaran rumah itu, jurnalis Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya tewas mengenaskan.
“Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap Khodam Aaliyah Massaid Jelang Dinikahi Thariq Halilintar
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan, dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
“Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” terangnya.