WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beredar surat edaran untuk guru TK agar tidak mengajar selama empat hari tertanggal 17 Juli sampai 21 Juli 2024.
Dalam kop surat tertera surat nomor
473/Um/KAS/XXII/2024 dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Aksi mogok ini demi mendukung kasus hukum yang dihadapi seorang Guru PAUD TK Pelangi Banjarmasin atas nama Devi Aqmidita.
Baca Juga
Barito Putera Teken Kontrak dengan Pemain Asal Korea
Berikut poin himbauan:







