Pemukulan Kamerawan TV Saat Ricuh Sidang Vonis SYL, 2 Orang Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pemukulan kameramen TV saat ricuh sidang vonis Syahrul Yasin Limpo.

    Keduanya, berinisial MNM (45) dan S (49), telah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai pelaksanaan sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi korban dan saksi dan juga pengecekan CCTV usai menerima laporan korban pada 11 Juli 2024.

    Baca juga: 19 Pohon Kecubung Dimusnahkan Polsek Banjarbaru Utara

    “Kurang dari 1×24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

    Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MNM diduga berperan memukul korban, dan tersangka S yang diduga menendang dan memukul korban, dan juga terhadap kamera korban.

    “Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” kata Ade Ary.

    Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI