Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 10 WNA Nakal

    WARTABANJAR.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Bali menindak tegas 10 WNA asal Tiongkok yang diduga pelanggar izin tinggal keimigrasian. Penindakan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

    “Kami menerima laporan masyarakat setempat adanya satu villa di Wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok. yang menyalahgunakan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/07/2024).

    “Kami melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut,” ujarnya.

    Usai mendapatkan laporan, kata Suhendra, petugas Kantor Imigrasi Denpasar langsung mendatangi villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian. Kemudian, didapati 10 WNA Tiongkok yang tengah berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

    Baca juga: Pantau Harga di Pasar Tenguyun, Wamendag Temukan Kenyataan Harganya Begini

    “Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian, saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberap laptop dan smartphone, kami mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti,” ujar Suhendar.

    Lebih lanjut, Suhendra mengatakan pihaknya melakukan pendetensuan di ruang detensi Imigrasi Denpasar. Ini dilakukan untuk proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.

    Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno mendukung langkah pihak Imigrasi menindak tegas wisatawan nakal. Tindakan tersebut diharapkan membuat wisatawan turut menghargai kearifan budaya lokal.

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI