WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis,(11/07/2024). Sosialisasi ini merupakan tahap awal terkait pendaftaran bakal calon.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 memiliki dua cara. Cagub dan Cawagub bisa mendaftar melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik mulai 27 – 29 Agustus 2024.
Baca juga: Ngeri! Desisan Dikira Suara Bebek, Ternyata King Kobra 3 Meter di Bawah Lemari






