KPU Provinsi DKI Sosialisasi Aturan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub

Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta,  Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Bawaslu, Partai Politik, Forkopimda, dan Pemerintah Provinsi. (Sidik Purwoko)

Baca juga: CATAT! Polisi Gelar Operasi Patuh 15 sampai 28 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Editor: Sidik Purwoko