“Kebijakan penguatan pajak dan retribusi daerah akan terus dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pendapatan daerah juga diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang dapat mendorong investasi masyarakat dalam pembangunan,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan menambahkan, belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

“Sedangkan pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran dalam hal terjadi belanja daerah yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh".

"Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah,” imbuh Sri Sultan.

Selanjutnya, Sri Sultan berharap penghantaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara DIY Tahun Anggaran 2025 ini dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.(pwk)