Hakim PN Bandung: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Dengan ditetapkannya Pegi sebagai tersangka terakhir, Polda Jawa Barat mencabut dua DPO kasus pembunuhan yang buron sejak 2016 dan menetapkan pelaku hanya sembilan orang.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar.

Baca juga: Ancam Sebar Video, Pria di Sungai Loban Cabuli Gadis di Bawah Umur

Atas penetapan itu, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung pada Selasa (11/06/2024). (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko