BREAKING NEWS: Hakim Praperadilan Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah!

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kepolisian harus menerima kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegia Setiawan.

Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hakim tunggal yang mengadili kasus ini, Senin (8/7/2024) pagi, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Dengan tidak sahnya penetapan status tersangka ini, maka pihak kepolisian harus membebaskan Pegi Setiawan yang saat ini ditahan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky merupakan error in persona.

Kuasa hukum Pegi meyakini kliennya adalah korban salah tangkap. Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi.