Berkaitan dengan pencegahan judi online, cukup menjauhi akses keburukan dari judi online sedari awal.
2. Kontemplasi
Setiap tindakan yang dilalui dalam kehidupan sehari-hari, seyogianya perlu direnungi dan dikontemplasikan.
Perenungan ini sebagai penempatan mana yang baik dan buruk.
Kaitannya dengan tindak kriminal judi online, untuk terhindar darinya harus ada kontemplasi mendalam.
Syekh Mushtafa As-Shiba’i memberikan penjelasan proses kontemplasi untuk mencegah dari segalah maksiat.
Menurutnya tatkala seseorang tergerak melakukan maksiat (seperti judi online) maka ingatlah Allah.
Apabila rasa itu belum hilang juga maka ingatlah teladan seseorang (yang mampu terhindar dari judi online).
Apabila belum hilang juga maka ingatlah saat terungkapnya maksiat tersebut dan saat itu orang-orang mengetahuinya.
Apabila belum hilang juga maka ketahuilah saat itu juga pelaku maksiat hakikatnya telah berubah menjadi binatang.
(Mushtafa Ash-Shiba’i, Hakadza Alamtani Al-Hayati, [Beirut, Maktaba Al-Islami: 1997], halaman 85).
Kedua tips ini harus dilakukan secara serius, sebab tindak kriminal seperti perjudian online bersifat addictive atau candu.
Sekali seseorang terjerat di dalamnya, maka susah untuk terlepas dari perjudian.
Imam Fahrur Razi dalam Mafatihul Ghaib memaparkan secara detail mengapa penjudi menjadi ketagihan atau mengalami kecanduan, sehingga terus-menerus mengulanginya walaupun harta benda yang dimilikinya hilang tak tersisa.







