Supaya tercegah darinya, sejauh mungkin untuk tidak mengakses judi online melalui aplikasi maupun website yang ada.
Al-Ghazali mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Orang yang berhijrah adalah dia yang menjauhi keburukan, orang yang bersungguh-sungguh adalah dia yang tekun menjauhi hawa nafsu.” (Dikutip dari Al-Iraqi, Takhrijul Ahadits Ihya’).
Sederhananya, seseorang dapat dikatakan hijrah ketika memang sudah menjauhi keburukan sedari awal.
Berkaitan dengan pencegahan judi online, cukup menjauhi akses keburukan dari judi online sedari awal.
2. Kontemplasi
Setiap tindakan yang dilalui dalam kehidupan sehari-hari, seyogianya perlu direnungi dan dikontemplasikan.
Perenungan ini sebagai penempatan mana yang baik dan buruk.
Kaitannya dengan tindak kriminal judi online, untuk terhindar darinya harus ada kontemplasi mendalam.
Syekh Mushtafa As-Shiba’i memberikan penjelasan proses kontemplasi untuk mencegah dari segalah maksiat.
Menurutnya tatkala seseorang tergerak melakukan maksiat (seperti judi online) maka ingatlah Allah.
Apabila rasa itu belum hilang juga maka ingatlah teladan seseorang (yang mampu terhindar dari judi online).
Apabila belum hilang juga maka ingatlah saat terungkapnya maksiat tersebut dan saat itu orang-orang mengetahuinya.
Apabila belum hilang juga maka ketahuilah saat itu juga pelaku maksiat hakikatnya telah berubah menjadi binatang.
(Mushtafa Ash-Shiba’i, Hakadza Alamtani Al-Hayati, [Beirut, Maktaba Al-Islami: 1997], halaman 85).
Kedua tips ini harus dilakukan secara serius, sebab tindak kriminal seperti perjudian online bersifat addictive atau candu.
Sekali seseorang terjerat di dalamnya, maka susah untuk terlepas dari perjudian.
Imam Fahrur Razi dalam Mafatihul Ghaib memaparkan secara detail mengapa penjudi menjadi ketagihan atau mengalami kecanduan, sehingga terus-menerus mengulanginya walaupun harta benda yang dimilikinya hilang tak tersisa.
Ia mendeskripsikan bahwa penjudi yang kalah sekali, spekulasinya akan mendorong untuk terus berjudi dengan harapan akan menang, dan kemungkinan besar ia tidak akan pernah menang sampai kehilangan semua uangnya, bahkan sampai ia mempertaruhkan dirinya, keluarganya, dan anak-anaknya.
Tidak diragukan lagi bahwa setelah itu ia akan menjadi miskin dan tertindas, serta menjadi musuh terburuk bagi orang-orang yang sebelumnya mengalahkannya. (Fahrur Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Fikr: 1981], juz XII, halaman 85). (berbagai sumber)
Editor: Yayu







