“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Albaqarah:219)
Ayat ini turun lantaran kegundahan Umar, Mu’adz bin Jabal dan sekelompok Anshar mengenai status hukum khamer yang berdampak pada hilangnya akal, dan judi yang berdampak pada hilangnya harta.
Lantas ayat ini turun sebagai penegasan status hukum khamer dan perjudian.
(Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, [Beirut, Darul Fikr: 1991], juz II, halaman 270).
Tips Menghindari dari Judi Online
Terdapat setidaknya dua tips penting menghindari judi online, yaitu:
1. Menjauhi Akses Judi Online
Para pelaku judi online jika ditanya mengapa melakukan hal demikian, mayoritas menjawab karena terlalu mudahnya akses terhadap perjudian.
Karena motif ekonomi yang menjerat, kemudahan akses menjadikan para pelaku terus melakukan tindakan tersebut.
Supaya tercegah darinya, sejauh mungkin untuk tidak mengakses judi online melalui aplikasi maupun website yang ada.
Al-Ghazali mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Orang yang berhijrah adalah dia yang menjauhi keburukan, orang yang bersungguh-sungguh adalah dia yang tekun menjauhi hawa nafsu.” (Dikutip dari Al-Iraqi, Takhrijul Ahadits Ihya’).
Sederhananya, seseorang dapat dikatakan hijrah ketika memang sudah menjauhi keburukan sedari awal.







