WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perjalanan kasus asusila Hasyim Asy’ari tidak berhenti dengan pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hasyim Asy’ari kini dibayangi jeratan perkara pidana oleh korbannya, CAT.
Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), Aristo Pangaribuan, menyatakan kliennya akan mempidanakan Hasyim Asy’ari usai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut dia, kasus ini cukup melelahkan dan menguras emosi.
“Kan CAT (korban) sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).
Baca juga: Rapat Pleno Tunjuk Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari







