Selidiki Kasus Korupsi, KPK Incar Anggota DPR dan BPK ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan alias HG dan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit alias AS. Hal itu menyusul langkah penyidik KPK yang sedang membuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"AS kemudian Pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/07/2024).
Karena masih proses penyelidikan, Asep belum mau menjelaskan terkait dugaan korupsi tersebut. Termasuk peran HG dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: PDIP Lirik Andika di Pilkada Jateng, Begini Kata Bambang Pacul
"Untuk perkara AS dan HG masih dalam proses lidik. Jadi belum bisa kami sampaikan informasinya," kata Asep seperti dikutip Wartabanjar.com.
Untuk Diketahui, proses penyelidikan yang dilakukan KPK belum menetapkan tersangka. Sedangkan, penyidikannya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Asep memastikan, penyelidikan ini bukan pengembangan dari kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: PDNS Diserang Ransomware, DPR: Harus Ada Tindak Lanjutnya
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Lalu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Dalam kasus itu, diduga ada keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Pius telah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
"Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring/online,” ungkap Asep. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Batubara DInilai Masih Jadi Modal Kebangkitan Ekonomi Indonesia
Editor: SIdik Purwoko